KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN
-
JABATAN TERTENTU YANG DILARANG DIDUDUKI TENAGA KERJA ASING
MENTERI TENAGA KERJA DANTRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Jabatan - Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing
Mengingat
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara PenggunaanTenaga Kerja Asing;
4.Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU
Jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki Tenaga Kerja Asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
KEDUA
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Pebruari 2012
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Drs
. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si
.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN - JABATAN TERTENTU YANG DILARANG DIDUDUKI TENAGA KERJA ASING
ISCO= International Standard Classification of Occupations.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
29 Pebruari 2012
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si