Thursday, July 7, 2016

Polisi tidur

Polisi tidur ini istilah untuk sebuah tanjakan ditengah jalan raya yang khusus untuk memperlambat laju kendaraan.

Tujuannya bener sich agar anak2 mudah yang suka balap liar di jalan2 sempit, lorong, gank tidak kayak Valentino bawa motornya, kan bisa terjadi kecelakaan lho.
Nach yang jadi masalah ialah aturan baku tinggi polisi tidur ini yang g ada sosialisasinya. Bahkan RT setempat g tahu kalo polisi tidur yang dibuat warga itu ada aturannya

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, polisi tidur harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
1. Dibuat memanjang dan melintang seperti trapesium.
2. Tinggi maximum 12 cm.
3. Bagian pinggir mempunyai kelandaian 15%.
4. Dicat warna hitam dan putih dengan komposisi hitam panjang 30 cm dan putih panjang 20 cm.
5. Meminta izin ke dinas perhubungan

Nach lho? Ribetkan berurusan sama polisi tidur ini apalagi polisi beneran :)

Makanya banyak warga yang ga mau melapor mengenai pirisinan polisi tidur ini, mereka asal buat, asal jadi yang penting motor yang melintas bisa pelan dan g nyerempet anak2 mereka yang bermain di jalan. Celakanya saya sering nemuin polisi tidur yang g kira kira modelnya.

Yang g kira kira modelnya itu yang kayak balok kayu persegi empat dipasang ditengah jalan memanjang dan dipaku. 

Yang paling menyebalkan sama polisi tidur kalo lagi bonceng bini nich. Kepala depan motornya sudah melewati polisi tidur tapi ban belakang nyangkut saking bobot angkutan yang berat. Biasanya sich kalo saya pribadi nyalahin polisi tidurnya g mo nyalahin bini ma bobotnya.... tau sendirikan wanita ibu2 kalo ngomongin postur tubuh. Pasti diamuk... cari aman broo.