Friday, July 8, 2016

Wordpress Premium

Mumpung lagi libur lebaran jadi punya waktu banyak buat nulis di Blog,  kali ini mo curhat masalah Upgrade Wordpress Premium, setelah Upgrade ke premium ( Websitenya Berbayar ) cuma satu tampilan yang berubah dari sebelumnya ada embel2 wordpressnya jadi ngga ada. Pyur tampilan web aye armanfaluti.com :)

Thursday, July 7, 2016

Polisi tidur

Polisi tidur ini istilah untuk sebuah tanjakan ditengah jalan raya yang khusus untuk memperlambat laju kendaraan.

Tujuannya bener sich agar anak2 mudah yang suka balap liar di jalan2 sempit, lorong, gank tidak kayak Valentino bawa motornya, kan bisa terjadi kecelakaan lho.
Nach yang jadi masalah ialah aturan baku tinggi polisi tidur ini yang g ada sosialisasinya. Bahkan RT setempat g tahu kalo polisi tidur yang dibuat warga itu ada aturannya

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, polisi tidur harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
1. Dibuat memanjang dan melintang seperti trapesium.
2. Tinggi maximum 12 cm.
3. Bagian pinggir mempunyai kelandaian 15%.
4. Dicat warna hitam dan putih dengan komposisi hitam panjang 30 cm dan putih panjang 20 cm.
5. Meminta izin ke dinas perhubungan

Nach lho? Ribetkan berurusan sama polisi tidur ini apalagi polisi beneran :)

Makanya banyak warga yang ga mau melapor mengenai pirisinan polisi tidur ini, mereka asal buat, asal jadi yang penting motor yang melintas bisa pelan dan g nyerempet anak2 mereka yang bermain di jalan. Celakanya saya sering nemuin polisi tidur yang g kira kira modelnya.

Yang g kira kira modelnya itu yang kayak balok kayu persegi empat dipasang ditengah jalan memanjang dan dipaku. 

Yang paling menyebalkan sama polisi tidur kalo lagi bonceng bini nich. Kepala depan motornya sudah melewati polisi tidur tapi ban belakang nyangkut saking bobot angkutan yang berat. Biasanya sich kalo saya pribadi nyalahin polisi tidurnya g mo nyalahin bini ma bobotnya.... tau sendirikan wanita ibu2 kalo ngomongin postur tubuh. Pasti diamuk... cari aman broo.

Kucing

image



Iseng nulis blog soal kucing, soale nich salah satu kucing dan rombongannya suka nunggu depan pintu berharap dapat secuil makanan.
Sebelumnya kucing and the genknya ini ga pernah depan pintu tapi beberapa hari terakhir ini mulai rame nongkrong depan pintu dan terkadang nyelonong masuk rumah berharap di terima jadi keluarga 
Gegaranya sich sepele, sabang hari si bini ngasih potongan2 sisa makanan ke si meong, si meong tambah senen, manggil kawan2nya dan akhirnya jadi dach pintu depan rumah mereka daulat jadi markas meong.
Sebelnya ke si meong and the gank kalo malam mereka tuch kompakan buat keributan, adu jotos sesama meong bikin arena sendiri depan rumah, brisiknya minta ampun, mana dalam semalam bisa 2-3X buat keributan dimana kita udach terlelap ngiler. Taukan kalo meong lagi ambekan ma temennya, ga bakal bisa dilerai kalo g pakai guyuran air  Nach ambil air tengah malam saat lagi pules2nya itu kayak harus keliling lapangan sepakbola dulu....Ampyunnn dach
Bini juga dibilangin jangan suka kasih makanan cuma manguk2 kayak ayam petelor tapi dikerjain juga, alasannya, kasihan, lupa, mubasir.... dilematis yach 

Idul Fitri 1437H

13620059_1402627823086896_8017323931484433305_nIdul FItri tahun ini berlalu tanpa kesan yang mendalam :) total g kemana mana, gegara TV cuma nanyangin hal macet mulu, so setiap ke pasar di GrandWisata Tambun melewati Tol terlihat jelas Kepadatan arah Bandung, g bisa di pungkiri memang kesejahteraan orang Indonesia makin meningkat sepanjang mata memandang ujung tol penuh dengan ribuan mobil yang berjejer mengular.

Hariku selama libur seminggu ini hanya Update Blog dan belajar beberapa hal mengenai mendapatkan uang di Online, check beberapa blog yang ga Aktif dan paling ribet ternyata ngurus Google Adsense, Aplikasi buat pasang iklan di Web :(

Ternyata pasang iklan di Blogspot yang secara milik Google g segampang ngurus KTP di indonesia, Persyaratannya sich mudah di terimanya itu lho? jalan panjang menuju roma :)

2 harian ngoprek blok dan iklan yang dibuat lom muncul muncul juga di Blog, kok lebih mudah buat iklan di Admob, Aplikasi mobile pasang iklan milik Google juga, cuma masalahnya kalo di Admob mesti buat aplikasi untuk bisa menaruh iklan, noch repotnya disono :) secara saya masih baby dalam hal membuat Aplikasi Androidnya

kalo buat blogkan lebih simple dan pragtis cuma selipin kode dikit tampil dech iklan kita :)

Intinya lebaran tahun ini dirumah aja, keliling seputar kampung tanpa aktifitas berarti

Met lebaran mohon maaf lahir bathin buat semua pengunjung blog ini, tks yach

Monday, July 4, 2016

Google AdSense

adadsense

Sintax diatas adalah kode AdSense untuk pasang Iklan di Web yang saya buat :) sayangnya beberapa Blog yang saya buat Kiblatnya di WordPress dimana untuk Versi Gratisnya, Kode diatas g bisa saya masukkan ( Sedih ) Kecuali Webnya saya Upgrade ke Versi Berbayar yang mengeluarkan beberapa ratus ribu...hehehehehehe atau Opsi Lain harus buat baru dengan kiblat ke BlogSpot, jika buat baru berarti mesti nulis dari awal lagi.... Ampyuun dach, secara aye tuch kerja mana bisa fokus ngurusin Web Pribadi, kalopun sekarang bisa nulis itu karena libur Ramadhan selama seminggu ini jadi punya banyak waktu ngoprek PC kerjaan yang saya suka tapi berhubung ma umur jadi mulai ogah duduk berlama-lama depan PC, mana anakku yang laki bakal sering mondar mandir kalo PCnya dipakai secara anakku butuh juga PCnya buat Main Game, Complicate kan :)

Google AdSense baru kenal sebulan ini, nemunya g sengaja gara2 mo  buat buku Electronic di Android, ternyata kalo buat E-Book kita bisa selipin Iklan biar yang pakai e-Booknya kalo klik Iklan w dapat dolar..hahahahaha... dulu  ga percaya afliasi kayak gitu, tapi ternyata sudah terbukti kok :) makanya lagi getol belajar cara caranya, kan dari dulu buat Blog menguasai banyak Aplikasi design belajar Program2 Web kalo di satuin semua ilmunya, ternyata g susah susah amat dapat duit di Internet y :)

Masalahnya, g punya cukup waktu... belajar ginian kadang lebih rumit dari main game, waktunya sampai masalahnya, seabrek ilmu yang lalu2 mesti bisa support kondisi jadi kuli pabrik membatasi waktu untuk berbuat lebih banyak. Pengen keluar pabrik dan jadi Developer Android aja :) kalo jadi kuliPabrik merangkak Developer kayaknya g bisa, benturannya besar.

Punya pewaris sich :) anakuu yg laki hehehhehe. tapi dilihat dari lagatnya anakku saat ini cuma User, Penikmat hasil karya2 orang lain, anaknya lom tahu bagaimana prosesnya membangun sebuah karya, bagaimana rumitnya... sebuah karya itu lahir dari belajar banyak hal lalu implementasi ke hal nyata.

 

 

Sunday, July 3, 2016

KEPMEN-Waktu Kerja Lembur & Upah

KEPMEN NO. 102 TH 2004

KEPUTUSAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004

TENTANG

WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

 a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun

2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur mengenai waktu kerja lembur dan

upah kerja lembur;

b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;


Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang

Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia

(Lembaran Negara Repupblik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan

Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet

Gotong Royong;

Memperhatikan :

1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004.

2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004;


Jabatan Yang Dilarang Tenaga Kerja Asing


KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN




-

JABATAN TERTENTU YANG DILARANG DIDUDUKI TENAGA KERJA ASING

MENTERI TENAGA KERJA DANTRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Jabatan - Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing

Mengingat

1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara PenggunaanTenaga Kerja Asing;

4.Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;


PP 78 Tahun 2015 Pengupahan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2015
TENTANG
PENGUPAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan;
Mengingat

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
MEMUTUSKAN
Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUPAHAN.
BAB I
- 2 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

PP NO 45 tahun 2015 Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun bpjs

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2015
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4456).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang
layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki
usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan
adalah badan hukum publik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
3. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki
usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
4. Peserta Program Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan
telah membayar iuran.

UU NO 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2004
TENTANG
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan
meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur;
b. bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial
Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
2. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa
badan penyelenggara jaminan sosial.
3. Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna
memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
4. Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial.
5. Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai
peserta program jaminan sosial.
6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial.
7. Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada
peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
8. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia,
yang telah membayar iuran.
9. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
10. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
11. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
12. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan
membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

UU No 13 Tahun 2013 - Ketenaga Kerjaan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur,
yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai
peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan
pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja
dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan
tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan;
d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin
hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta
perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan
perkembangan kemajuan dunia usaha;
e. bahwa beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan
ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c,
d, dan e perlu membentuk Undang-undang tentang Ketenagakerjaan.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN.